Empat Hal yang Membatalkan Wudhu, apa kamu sudah tahu?

Empat Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil sebagai syarat sahnya ibadah Sholat. Akan tetapi, ada hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan apa saja yang membatalkan Wudhu.

Jika wudhunya Batal, maka kita dilarang untuk melakukan ibadah Sholat dan yang lainnya sehingga orang tersebut harus berwudhu kembali.

Empat Hal yang Membatalkan Wudhu

Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah, menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan Wudhu. Berikut keempat hal yang dapat membatalkan Wudhu beserta penjelasannya.

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur)

Allah Ta’ala berfirman:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi. (Al-Maidah ayat 6)

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur). baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah. itu semua dapat membatalkan wudhu.

Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu. hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.

2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya.

Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.

Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan. bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut. kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.

3. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis

laki-laki dan seorang perempuan yang telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang, maka wudhunya batal.

Allah Ta’ala berfirman:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”(Al-Maidah ayat 6)

Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.

Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan. namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.

Juga tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur. namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.

Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.

Pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa wudhu pasangan suami istri tersebut menjadi batal dikarenakan pasangan suami istri bukanlah mahram.

Mengapa demikian? Bahwa seorang perempuan disebut sebagai mahramnya seorang laki-laki adalah apabila perempuan tersebut tidak diperbolehkan dinikahi oleh sang laki-laki.

Sebaliknya seorang perempuan disebut bukan mahramnya seorang laki-laki bila ia boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut. Sepasang suami istri adalah jelas dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah maka sang istri bukanlah mahram bagi sang suami. Karena bukan mahram maka saat kedua bersentuhan kulit batallah wudhu mereka. Demikian.

4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur

jika seseorang menyentuh kelamin atau lubang dubur menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari, wudhunya batal.

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia. baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar. menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.

Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.

Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari. menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang.

Wallahu A’lam Bish-shawab

Originally posted 2024-03-03 14:18:12.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan