Hukum Islam Ada 5 (Lima), Apa Saja? Ini Jawabannya!

Hukum Islam Ada 5 (Lima), Apa Saja

Hukum Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf. Mukallaf adalah orang yang sudah dapat dibebani kewajiban yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.

Hukum Islam mempunyai 4 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya. Adapun empat sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas.

Pengertian hukum Islam merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib diturut oleh muslim. Ini berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) dan hukum hukum amaliyah (perbuatan).

Apa saja 5 sumber hukum Islam?

Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:

  • Wajib (Fardhu)
  • Sunnah
  • Haram
  • Makruh dan
  • Mubah

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima.

1. Wajib (Fardhu)

Wajib atau fardhu merupakan status hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat.

Jika kita mengerjakan perkara yang wajib, maka akan mendapat pahala. Namun bila ditinggalkan maka akan mendapat dosa. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam adalah shalat 5 waktu dan puasa Ramadhan.

Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :

a). Fardhu ‘Ain

yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan dan sebagainya.

b). Fardhu Kifayah

Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunnah

Sunnah atau sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sebagai muslim, kita sangat dianjurkan untuk mengerjakan amalan ibadah sunnah yang jumlahnya sangat banyak sekali. Ini bertujuan agar kita bisa mendapatkan pahala. Contoh amalan sunnah yaitu sholat sunnah, puasa Senin Kamis dan lainnya.

Sunnah dibagi menjadi dua :

a). Sunnah Mu’akkad

Sunnah Mu’akkad adalah Sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya Shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adlha dan sebagainya.

b). Sunnah Ghairu Mua’kkad

Sunnah Ghairu Mua’kkad adalah yaitu Sunnah biasa, yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja.

3. Haram

Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. contohnya seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita menjauhi hal hal dan perbuatan yang haram. Ini karena bisa mendekatkan kita dengan siksa api neraka.

4. Makruh

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.

Artinya, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa. namun sebaiknya tidak dilakukan ya.

5. Mubah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa. jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Mubah artinya adalah boleh. Dalam Islam, mubah merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara. Ketika ia melakukannya, tak mendapat pahala maupun dosa.

Wallahu ‘alam

Originally posted 2024-03-21 09:37:08.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan