Mengapa Kita Harus Mengeluarkan Zakat? Siapa Saja Mustahiqnya?

Mengapa Kita Harus Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan salah satu dari 5 Rukun Islam. Seorang muslim wajib menunaikan zakat untuk menyempurnakan keislamannya. Kata Zakat dalam Al-Quran selalu beriringan dengan kata Sholat.

Ini menunjukan bahwa shalatnya orang Islam tidak ada artinya jika dia tidak berzakat. Begitupun sebaliknya, zakatnya orang Islam tidak bernilai jika tidak dibarengi dengan Shalat.

Zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat, baik bagi pemberi zakat (Muzaki), penerima (Mustahiq), maupun bagi masyarakat secara luas. Berikut ini kami akan merangkum beberapa keutamaan dan hikmah zakat bagi muslim.

Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)

Mengapa kita harus mengeluarkan zakat?

Allah Ta’ala Berfiman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS At-Taubah [9] Ayat 60)

Makna Zakat secara Harfiah

1. Zakat bermakna At-Thohuru.

Artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah Ta’ala Berfiman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS At-Taubah [9] Ayat 103)

2. Zakat bermakna Al-Barakatu,

Artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

3. Zakat bermakna An-Numuw

Artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya..

Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

4. Zakat bermakna As-Sholahu

Artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Alquran.

Jenis Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2. Zakat Maal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Keistimewaan Zakat

  1. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat, didahului dengan syahadat kemudian shalat. lalu diikuti dengan zakat dan puasa, dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir.
  2. Apabila diteliti, kita mendapati bahwa zakat berbeda dari rukun-rukun Islam yang lain. Kesemua rukun Islam merupakan amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, kita lihat, zakat tidak hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah). tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannaas) secara langsung.
  3. Zakat merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung tentang penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah salah satu amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai Rukun Islam.
  4. Zakat memiliki kontribusi dan peran besar dalam dakwah dan jihad yang mutlak membutuhkan harta. Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-quran. tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata “amwal” (harta) selalu diiringi dengan kata “anfus” (jiwa).

Allah Ta’ala Berfiman :

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. ” (QS At-Taubah[9]: 111).

Zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral. meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir dakwah Islam. Apabila zakat dilaksanakan dengan penanganan dan penataan yang baik dan benar, akan diperoleh hasil yang signifikan.

Hikmah Zakat

  1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
  2. Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi). maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupannya yang lebih baik dan lebih sejahtera.
  3. Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam.
  4. Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta. sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling mencintai (marhammah) di atas prinsip ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima’i.
  5. Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
  6. Menghilangkan kebencian, iri, dan dengki dari orang-orang sekitarnya kepada yang hidup berkecukupan. apalagi kaya raya serta hidup dalam kemewahan. Sementara, mereka tidak memiliki apa-apa, sedang tidak ada uluran tangan dari orang kaya kepadanya.

Manfaat Zakat

  1. Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati. juga peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah. Dengan begitu, suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  2. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution). dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
  3. Zakat adalah ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. juga rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa. ini sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan golongan miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
  4. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram lahir batin.
  5. Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip. yaitu umatan wahidah (umat yang bersatu), musâwah (umat yang memiliki persamaan derajat dan kewajiban). juga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan takâful ijtima’i (sama-sama bertanggung jawab).

Wallahu A’lam Bish-Shawab

Originally posted 2024-03-20 14:44:12.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan