Mengenal PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam dunia konstruksi, mengikuti aturan hukum adalah langkah krusial untuk memastikan bangunan berdiri dengan aman dan sesuai ketentuan. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik bangunan adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

PBG menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Apa itu PBG, dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk, kita bahas!

Apa Itu PBG?

PBG adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang mengatur tata letak, fungsi, hingga teknis bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan IMB, PBG lebih fokus pada aspek teknis dan tata ruang bangunan gedung.

Melalui PBG, pemerintah memastikan bahwa bangunan:

  1. Tidak melanggar aturan zonasi dan tata ruang.
  2. Memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
  3. Berfungsi sesuai peruntukannya, misalnya rumah tinggal, gedung perkantoran, atau fasilitas umum.

Siapa yang Wajib Mengurus PBG?

Semua pemilik bangunan, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial, diwajibkan memiliki PBG. Proses ini berlaku untuk:

  1. Bangunan baru.
  2. Renovasi atau perubahan besar yang mengubah struktur atau fungsi bangunan.
  3. Bangunan lama yang belum memiliki dokumen perizinan sebelumnya.

Bagaimana Cara Mengurus PBG?

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus PBG adalah:

  • Sertifikat atau bukti kepemilikan lahan.
  • Dokumen tata ruang dan gambar teknis bangunan (rencana desain).
  • Hasil uji kelaikan bangunan (jika dibutuhkan).
  • Surat persetujuan dari pemilik lahan atau bangunan di sekitarnya (jika relevan).

2. Ajukan ke OSS (Online Single Submission)

Pengajuan PBG dilakukan melalui OSS-RBA (Risk-Based Approach), platform resmi pemerintah. Setelah mendaftar, unggah semua dokumen yang dibutuhkan.

3. Proses Verifikasi dan Evaluasi

Setelah dokumen diterima, pemerintah akan melakukan evaluasi teknis untuk memastikan bangunan sesuai aturan tata ruang dan keselamatan.

4. Penerbitan PBG

Jika semua dokumen lolos verifikasi, PBG akan diterbitkan. Dengan PBG ini, Anda bisa memulai pembangunan atau renovasi dengan aman dan legal.

Manfaat Memiliki PBG

  1. Legalitas Bangunan: Terhindar dari sanksi hukum seperti pembongkaran paksa.
  2. Meningkatkan Nilai Properti: Bangunan dengan PBG memiliki nilai jual lebih tinggi.
  3. Jaminan Keamanan: Bangunan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.

Cara Mudah Mengurus PBG

Mengurus PBG sendiri bisa jadi proses yang cukup rumit, terutama jika Anda belum familiar dengan sistem OSS. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan layanan dari jasapengurusanizin.com untuk izin PBG.

Dengan pengalaman profesional, mereka akan membantu Anda mengurus PBG secara cepat, mudah, dan sesuai aturan.

Pastikan bangunan Anda tidak hanya berdiri megah, tetapi juga aman dan legal dengan PBG. Selamat membangun!

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan